Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 23 Mei 2012

MAKALAH Narkoba dan Remaja

Bab I
P e n d a h u l u a n


1.1 Latar Belakang
Istilah “narkoba” mulai dikenal pada sekitar tahun 1998, akibat maraknya kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif terlarang. Agar lebih mudah dalam penyebutan, masyarakat menyingkat istilah narkotika, psikotropika, dan zat aditif terlarang menjadi narkoba. Sekarang istilah ini sudah sangat akrab di telinga masyarakat.

Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini semakin marak terjadi di Indonesia. Indonesia saat ini sudah menjadi wilayah tujuan pemasaran utama. Sedangkan propinsi Jawa Tengah saat ini merupakan wilayah potensial sebagai pasar peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan provinsi Jawa Tengah terletak di tengah Pulau Jawa, akibatnya narkoba dari daerah lain didistribusikan melewati dan singgah di Jawa Tengah. Bahkan menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng tahun 2006, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan estimasi pengguna narkoba suntik tertinggi di Indonesia yaitu sekitar 38% dari 10 provinsi dengan resiko tertinggi. Korban penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah sebagian besar adalah kelompok usia produktif. Hal ini jika dibiarkan, tentu akan merusak kehidupan generasi muda bangsa.

Sementara bagi seseorang yang sudah terlanjur menjadi pengguna/pecandu, tidak mudah untuk bisa melepaskan diri dari ketergantungan. Narkoba membawa banyak racun masuk ke tubuh, namun proses pengeluaran racun-racun tersebut (detoksifikasi) dapat dengan mudah dan cepat dilakukan. Faktor terpenting dan tersulit dalam proses penyembuhan ini adalah pemulihan kondisi mental mereka supaya tidak kembali menggunakan narkoba.

Sebagai seorang pelajar dan sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah sebaiknya kita menghindari dan memerangi penggunaan atau pemakaian narkoba dalam kehidupan kita sehari – hari, karena narkoba sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar dan bagi diri kita sendiri juga.

1.2 Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk :
1. Sebagai pengetahuan bagi remaja tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
2. Sebagai sebuah referensi bagi para remaja agar mengetahui dan mengerti tentang jenis-jenis narkoba sehingga tidak terjerumus sebagai pecandu narkoba.


1.3 Metode
Metode yang digunakan penulis adalah tinjauan pustaka.

1.4 Rumusan Masalah
1. Apa itu pengertian narkoba ?
2. Bagaimana kaitan remaja dan narkoba ?
3. Dampak penyalahgunaan narkoba ?
4. Penanggulangan narkoba ?


Bab II

P e m b a h a s a n


2.1 Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya. Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-jenis Narkotika :
1. Opiodoid atau opiate berasal dari kata opium, jus dari bunga opium. Papaver somniverum yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium. Efek samping yang ditimbulkan adalah mengalami perlambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan seksual, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
Turunan Opiodoid yang sering disalahgunakan :
• Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mongering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
• Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
• Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia akhir-akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah illegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesic dan euforiknya yang baik.

• Codein
Codein termasuk garam atau turunan dari opium. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaian dengan ditelan dan disuntikkan.

• Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
2. Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapat dari tanaman belukar Erythroxylon coca yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulant. Saat ini kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu.
Efek samping penggunaan kokain dapat menyebabkan elasi, euphoria, peningkatan harga diri dan perasaan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
Jenis psikotropika adalah XTC. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimun 1 jam. Seluruh tubuh serasa melayang, kadang-kadang lengan, kaki, rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Jenis reaksi tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah dirinya menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu jadi hilang. Kepala terasa kosong dan rileks. Dalam keadaan seperti ini dirinya merasa membutuhkan teman mengobrol, bercermin dan juga menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur hilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu akan merasa sangat lelah dan tertekan.


Jenis zat berbahaya lainnya :
1. Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alcohol tapi bukan obat. Minuman keras terbagi dalam 3 golongan yaitu :
- Golongan A berkadar Alkohol 01%-05%
- Golongan B berkadar Alkohol 05%-20%
- Golongan C berkadar Alkohol 20%-50%
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja tergantung dari jumlah atau kadar alcohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil alcohol menimbulkan perasaan relax dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Bila dikonsumsi lebih banyak lagi akan muncul efek merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan) muncul akibat ke fungsi motorik yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, dan bisa sampai tidak sadarkan diri.
Pemabuk atau penggunaan alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan barbahaya lainnya sehingga efeknya adalah keracunan dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
2. Nikotin adalah obat yang bersifat adiktif sama seperti kokain dan heroin. Bentuk nikotin paling umum adalah tembakau yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu dan pipa. Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan batepa berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak orang yang etrus merokok. Hal ini membuktikan bahwa sifat adiktif dari nikotin sangat kuat.

2.2 Remaja dan Narkoba
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba.

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
2.3 Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf.
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll
2.4 Penanggulangan Narkoba

Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai bahaya narkoba.


Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.


Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.


Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.


Bab III
P e n u t u p


3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan saraf yang bisa mengubah kepribadian seseorang menjadi buruk, sumber tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum, menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi tubuh baik secara fisik maupun psikologis.

3.2 Saran
Sebagai tulang punggung bangsa sekaligus bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini, sudah selayaknya remaja Indonesia bebas dari narkoba. Karena narkoba bias menggerogoti moral remaja dan merusak generasi muda. Say no to drugs !


DAFTAR PUSTAKA

http://web.netura.net.id/
http://www.pikiran-rakyat.com/
http://www.wawasandigital.com/
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2003. Pedoman Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja. Jakarta : Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Saukah Ali, M.A., Ph.D., 1996. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Malang : IKIP Malang.
http://bnp.acehprov.go.id/book/export/html/21
http://www.canboyz.co.cc/2010/03/pengertian-narkoba-dan-jenis-jenisnya.html
http://organisasi.org/akibat-dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba-pada-kehidupan-kesehatan-manusia
http://kampungbenar.wordpress.com/dampak-narkoba/
http://www.bnpjabar.or.id/
http://sawal99.wordpress.com/2009/04/29/penanggulangan-narkoba/
http://lintasberita-ta.blogspot.com/2010/01/cara-penanggulangan-narkoba.html 

by http://deetha-nezz.blogspot.com/2011/03/narkoba-dan-remaja.html

0 komentar:

Posting Komentar